Sentimen
Tokoh Terkait
Tim Advokat Bambang Tri Minta DPR ‘Unjuk Taring’ Soal Ijazah Palsu Jokowi, Pesannya: Panggil Presiden!
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Aktivis sekaligus tim advokat Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta DPR RI untuk menggunakan wewenangnya untuk membereskan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Bambang Tri merupakan pembuat laporan dugaan ijazah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, laporan polisi itu akhirnya dicabut alias dibatalkan pelapor. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, pencabutan dilatarbelakangi status kliennya sebagai tahanan.
Dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022, selain pembeberan alasan di balik dicabutnya gugatan, tim advokat juga mengutarakan rasa kecewa dan beberapa pesan terhadap pemilik kuasa.
Baca Juga: 7 Mantan Jenderal Kapolri Kasih Petuah untuk Listyo Sigit soal Polri: Selalu Berpikir Rasional
“DPR kalau anda punya rasa tanggung jawab dan kerisauan yang amat sangat dengan situasi yang ada. Daya kepo yang luar biasa rakyat kita ingin tahu. (Gunakan) kekuatan untuk memanggil presiden. Saya gak bisa. Kita tim (advokat) semua punya keterbatasan,” ucap Eggi Sudjana.
Eggi melanjutkan, pihaknya bahkan tidak mampu meminta klien mereka, Bambang Tri untuk ditangguhkan penahanannya demi memproses terlebih dulu gugatan soal ijazah palsu Jokowi.
Alih-alih, kata Eggi, mustahil dengan segala keterbatasan tersebut dia bisa menghadirkan presiden untuk mau mengklarifikasi jika memang benar ijazah yang dipakainya asli.
“Presiden dihadirkan (di sidang) aja kan kita gak bisa. Kalian DPR punya (wewenang), karena kalian wakil rakyat kalian setara dengan presiden. Bahkan anda dan presiden yang membuat hukum di negeri ini,” ucap Eggi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube AHMAD KHOZINUDIN.
Baca Juga: Diduga Dekat dengan Jonathan Frizzy, Olla Ramlan: Pada Ngejodoh-jodohin Aja
“Oleh karena itu, dengan segala hormat kepada DPR yang dipimpin Bu Puan, gunakanlah kewenangan yang anda miliki untuk panggil presiden. Bisa hak interpelasi, bisa hak angket, bisa hak untuk bertanya,” ucapnya memberi opsi.
Dia melanjutkan, hal demikian merupakan kewenangan DPR RI yang konstitusional dan jelas tak mereka miliki sebagai warga sipil biasa.
Seperti diketahui, sebelum pencabutan gugatan Presiden Jokowi memang tidak menggubris apalagi mengindahkan gugatan. Jokowi bahkan diketahui tak hadir di sidang perdana.
Hanya berselang berapa lama dari laporan penggugat, 18 Oktober 2022, Bambang Tri justru dipidanakan dengan pasal UU ITE bersama Gus Nur.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Blak-blakan Ingin Punya Anak Banyak: 5 Banyak Gak
Status penahanan yang menyusul kemudian, menjadikan Bambang Tri dan tim hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut saja laporan terhadap Jokowi.
Seperti diketahui, gugatan soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi itu didaftarkan ke pihak berwajib pada Senin, 3 Oktober 2022, dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang Tri menggugat semua ijazah Jokowi, tepatnya pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai presiden, untuk periode 2019-2024. ***
Sentimen: negatif (98.4%)