Sentimen
Berminat Jadi Petugas PPK Pemilu 2024? Simak Wewenang, Tugas dan Tupoksinya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Beredar kabar bahwa seleksi pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Maka tidak heran apabila banyak calon pendaftar yang ingin mengikuti seleksi PPK Pemilu 2024 yang sebentar lagi.
Bagi sebagian calon pendaftar PPK Pemilu 2024, masih banyak yang belum mengetahui secara jelas terkait wewenang serta tugas fungsinya dalam pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Yuk Intip! Bocoran Soal PPK 2024 yang Bakal Diikuti Calon Pendaftar
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh petugas PPK.
Apabila ingin dimaknai secara makna definitif, PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
Sehingga pada proses pelasanaanya, PPK memiliki sektor kerja diwilayah kecamatan terkait sebagaimana yang didefinisikan sebelumnya.
Adapun wewenang dan tugas yang dimiliki oleh PPK, sebagaimana tercantum dalam aturan PKPU Nomor 7 tahun 2008 sebagaimana berikut.
Baca Juga: Hore! Gaji PPK Pemilu 2024 Naik, Berikut Nominal Honor PPK, PPS dan KPPS Tahun Ini
Bila mengacu terhadap peraturan tersebut, terdapat 14 tugas dan wewenang yang dimiliki oleh petugas PPK seperti dibawah ini.
a) Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemukhtahiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
b) Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu.
c) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS
d) Menerima dan menyampaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
e) Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah Kerjanya.
f) Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu.
g) Mengumumkan hasil rekaptulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h) Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana yang dimaksud kepada huruf f kepada seluruh peserta pemilu.
i) Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi pemilu, Panwaslu kecamatan dan, KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 1 Bulan Lagi! 21 Data Diserahkan Tenaga Honorer dan Pegawai Non ASN ke PPK Untuk Seleksi PNS, PPPK 2022
j) Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
k) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kerjanya.
l) Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
m) Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Honorer Guru Wajib Tahu, Inilah Data-data yang Direkap saat Pendataan oleh PPK Pusat dan Daerah
n) Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang sesuai dengan undang-undang.
Itulah tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024, sesuai dengan undang-undang PKPU Nomor 7 tahun 2008.***
Sentimen: netral (79.5%)