Sentimen
Negatif (99%)
30 Okt 2022 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Hasbi Hasan Diperiksa Penyidik Soal Tugas Pokok MA

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

30 Okt 2022 : 15.00
Hasbi Hasan Diperiksa Penyidik Soal Tugas Pokok MA

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (28/10/2022). 

Hasbi mengaku ditanyai penyidik perihal tugas pokok MA. 

"Pokoknya tentang tugas pokok lah (di) MA (Mahkamah Agung)Se," kata Hasbi kepada Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

baca juga:

Hasbi enggan merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Ia meminta juru warta bertanya ke penyidik.

"Saya kira gini saja, ke penyidik saja," kata singkat.

Pantauan Akuratco, Hasbi selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.45 WIB. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah dan celana panjang hitam, Hasbi nampak bergegas meninggalkan gedung KPK dan tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.

Terkait perkara suap pengurusan perkara gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang, KPK menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.8%)