Sentimen
Negatif (99%)
30 Okt 2022 : 08.53
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Serang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Status Gagal Ginjal Akut Sedang Dikaji

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Okt 2022 : 08.53
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Status Gagal Ginjal Akut Sedang Dikaji

FAJAR.CO.ID, SERANG–Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut pemerintah tengah mengkaji usulan sejumlah pihak tentang perlunya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Kajian tersebut berfokus pada apakah AKI yang telah mengakibatkan ratusan anak meninggal di berbagai daerah itu memenuhi syarat sebagai KLB.

“Saya kira usulan (KLB AKI, Red) itu akan direspons pemerintah. Yang pasti, dalam penetapan AKI ada aturan dan kriterianya,” kata Ma’ruf saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Pesantren An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, kemarin (28/10).

Dia menegaskan, penetapan status KLB akan mendengar setiap usulan dan mempertimbangkannya secara menyeluruh. “Kita (pemerintah) biasanya kalau memang darurat ya akan bilang darurat ya,” tuturnya.

Meski begitu, Mar’uf mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan upaya-upaya antisipasi atau pencegahan. Upaya penanganan dan pengobatan dilakukan secara gratis. Obat-obatan yang mengakibatkan terjadinya gagal ginjal sudah dilarang dan ditarik. Selain itu, sedang dikaji pula apakah ada unsur pidana dari kejadian tersebut.

Per Rabu (26/10), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut ada 269 kasus AKI, meningkat dari 245 kasus yang dilaporkan tiga hari sebelumnya (23/10). Angka kematiannya juga meningkat, mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan 143 anak.

Salah satu lembaga yang mengusulkan supaya kasus AKI segera ditetapkan sebagai KLB adalah Ombudsman. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, status KLB diperlukan supaya penanganan kasus gagal ginjal akut tersebut dapat terpadu.

Dia mengakui bahwa keputusan kasus dinyatakan KLB harus memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan aturan lainnya. Tetapi, untuk kasus AKI dengan korban meninggal 157 anak itu, dia berharap pemerintah tidak membaca aturan tersebut secara tekstual. “Tetapi, mempertimbangkan situasi yang kini berlangsung di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono berpendapat kasus AKI tidak perlu dinyatakan sebagai KLB. Sebab, AKI bukan merupakan penyakit yang menular dan hal tersebut pun sesuai regulasi Permenkes 2010.

Menurut Pandu, sesuai Permenkes 2010, KLB adalah kejadian luar biasa pada peningkatan penyakit yang potensial mewabah. Mewabah itu adalah penyakit menular. “Jadi, yang penting responsnya cepat, yang penting kan bukan statusnya,” ungkapnya kemarin. (jpg/ham/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)