Sentimen
Negatif (66%)
29 Okt 2022 : 06.11
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, korupsi

Jelang Pemilu 2024, KPK Diminta Tidak Ikut Bermain Politik

29 Okt 2022 : 06.11 Views 7

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Jelang Pemilu 2024, KPK Diminta Tidak Ikut Bermain Politik

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka berbagai kasus lama yang dikaitkan dengan nama tokoh politik dinilai tidak elegan. Langkah ini dinilai hanya manuver politik elite KPK menjelang Pemilu 2024.

“Masyarakat sekarang mulai muak dengan intrik-intrik di awal-awal tahun politik ini. Karena itu, lembaga resmi negara seperti KPK jangan ikut-ikutan politik lah, rakyat akan makin muak,” ujar Tokoh Aktivis Jumhur Hidayat di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Dia mengatakan agak aneh jika KPK sibuk mengungkapkan berbagai kasus lama yang dikaitkan dengan nama tokoh politik tertentu. Apalagi tokoh-tokoh tersebut merupakan high profile yang mempunyai peluang berkontestasi di Pemilu 2024.

“Ya kecuali kalau tokoh tersebut tertangkap tangan atau terlibat kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Kalau kasus-kasus lama yang sebagian sudah berkekuatan hukum tetapi dikorek-korek kembali hanya karena terkait dengan nama tertentu, itu namanya sudah bermain politik,” ujarnya.

Jumhur menilai Lembaga negara seperti KPK baiknya memberikan ruang bagi berbagai tokoh bangsa potensial untuk bersaing secara fair dalam Pemilu 2024. Biarkan nama-nama seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, atau Ganjar Pranowo jika memenuhi persyaratan melakukan konstetasi politik secara terbuka.

“Jangan mereka kemudian tiba-tiba disandera dengan kasus-kasus lama yang kemudian dikaitkan dengan nama mereka. Logikanya, kalau KPK mempunyai bukti kuat kenapa nggak dari dulu disampaikan ke pengadilan. Kok kasus yang sudah selesai 8 atau 10 tahun lalu kembali diungkit jelang Pemilu,” katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...

Sentimen: negatif (66.6%)