Sentimen
Negatif (88%)
30 Okt 2022 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Indra Kenz Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

30 Okt 2022 : 13.15 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Indra Kenz Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Tangerang: Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, kasus terdakwa investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menjalani sidang putusan, Jumat, 28 Oktober 2022.
 
"Sidangnya sesuai agenda jam 10.00 WIB. Akan digelar di ruang sidang utama," ujarnya, Jumat, 28 Oktober 2022.
 
Arif menuturkan, agenda sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim itu tidak menghadirkan Indra Kenz ke ruang sidang. 

-?

- - - -
"(Indra Kenz) tidak hadir. Dia dihadirkan secara virtual atau online," ucap dia.
 
Terdapat 3 majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan langsung oleh ketua PN Tangerang, yakni majelis ketua hakimnya Rachman Rajaguguk, dan dua anggota hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
 
Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan. Indra Kenz dinilai bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Primayuda Yutama mengungkapkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp83.365.707.894.
 
"Indra Kenz juga terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan gaya hidup yang mewah," ucap dia.
 
Selain itu, Indra Kenz pun tidak kooperatif selama menjalani persidangan, karena tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan. Terlebih kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
 
"Terdakwa juga mencoba untuk mengelabui dan mengecoh ketua majelis hakim dan JPU, dengan melakukan demo penggunaan aplikasi binomo untuk mengeklaim aplikasi itu masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global. Padahal domain situs aplikasi itu berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator," jelasnya Primayuda.
 
Indra Kenz dituntut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

(MEL)

Sentimen: negatif (88.3%)