Sentimen
Negatif (99%)
30 Okt 2022 : 05.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak

Gelar perkara kasus akhir bulan ini

30 Okt 2022 : 12.40 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Gelar perkara kasus akhir bulan ini

Kuasa hukum korban Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting mengatakan, Polda Metro telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dari 2014-2020. Terlapornya adalah tiga mantan Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS).

“Informasi terakhir yang kami terima, gelar perkara (untuk penyidikan) akhir bulan ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/10).

Kasus ini berawal dari ketidakjelasan realisasi proyek Apartemen Antasari 45 di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS). Pasalnya, proyek yang dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017 tersebut, kini masih berbentuk lima lantai basement. 

Hal ini tentu membuat 210 pembeli tidak terima dan mencari keadilan dengan menuntut pengembang mengembalikan uang sekitar Rp164 miliar. Sedangkan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh 775 pembeli untuk 923 unit apartemen kepada PDS.

Karenanya, ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Antasari 45 melaporkan PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan Nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.

Kuasa hukum korban membuat dua laporan polisi sebagai langkah pidana yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami ada dua langkah hukum, yaitu perdata dan pidana. Perdata sedang proses pemeriksaan saksi dan bukti. Pidana ada dua laporan, awalnya di Bareskrim Polri kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan ke Polda Metro Jaya dialihkan Polres Jakarta Pusat terkait pasal 263 (KUHP) dugaan pemalsuan surat,” katanya.

Perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat telah naik ke tahap penyidikan. Pada laporan ini, seorang bernama Eko Aji Saputro menjadi pihak terlapor.

Sentimen: negatif (99.8%)