Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Ari Nur Cahyo|
Editor: Ari Nur Cahyo|
Jumat 28-10-2022,16:36 WIBTerdakwa AKBP Arif Rachman Jalani sidang obstruction of justice di Pn Jaksel , 28 Oktober 2022--pmj
JAKARTA,FIN.CO.ID - Terkuak salah satu anak buah Ferdy Sambo yaki AKBP Rachman Arifin yang berperan yang mematahkan laptop bukti gambar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diketahui saat terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Terdakwa Arif merupakan tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir
Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Terungkap saat pembacaan eksepsi, terdakwa Arif mematahkan laptop di dalam mobil yang berada di depan masjid Mabes Polri.
BACA JUGA:Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir
BACA JUGA:Detik-detik Hendra Kurniawan Lempar Senyuman Sebelum Masuki Ruang Sidang
“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum terdakwa Arif di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).
Arif berdalih jika ia mematahkan laptop atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan sesuai dengan aturan administrasi atau dasar hukum
“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Dicopot Usai Viral Dugaan Selingkuh
BACA JUGA:Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice
Tim Kuasa Hukum Arif Rachman Sampaikan Nota Keberatan
Tim kuasa hukum mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara "bstruction of justice" atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber:
Sentimen: negatif (95.5%)