Sentimen
Negatif (95%)
30 Okt 2022 : 05.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

30 Okt 2022 : 12.29 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Jumat 28-10-2022,16:36 WIB

Terdakwa AKBP Arif Rachman Jalani sidang obstruction of justice di Pn Jaksel , 28 Oktober 2022--pmj

JAKARTA,FIN.CO.ID - Terkuak salah satu anak buah Ferdy Sambo yaki AKBP Rachman Arifin yang berperan yang mematahkan laptop bukti gambar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diketahui saat terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Terdakwa Arif merupakan tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir 

Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang  menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Terungkap saat pembacaan eksepsi, terdakwa Arif mematahkan laptop di dalam mobil yang berada di depan masjid Mabes Polri.

BACA JUGA:Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir

BACA JUGA:Detik-detik Hendra Kurniawan Lempar Senyuman Sebelum Masuki Ruang Sidang

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum terdakwa Arif di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Arif berdalih jika ia mematahkan laptop atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan sesuai dengan aturan administrasi atau dasar hukum

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Dicopot Usai Viral Dugaan Selingkuh

BACA JUGA:Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Tim Kuasa Hukum Arif Rachman Sampaikan Nota Keberatan

Tim kuasa hukum mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara "bstruction of justice" atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber:

Sentimen: negatif (95.5%)