Sentimen
Negatif (88%)
30 Okt 2022 : 04.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat Sementara oleh Jokowi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

30 Okt 2022 : 04.35
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat Sementara oleh Jokowi

AKURAT.CO Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengungkapkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu merupakan buntut dari kasus yang menjerat Sudrajad saat ini.

"Pemecatan terhadap (Sudrajad Dimyati) sementara ya, terhadap Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati). Sementara oleh Presiden," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022) malam.

Sudrajad menyampaikan, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu juga dipecat dari jabatannya. Pasalnya, Elly juga menyandang status tersangka KPK dalam perkara yang sama dengan Sudrajad.

baca juga:

Tak sampai di situ, empat pegawai lainnnya di MA juga dipecat. Bahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap keempat pegawai itu juga telah dikeluarkan. Hanya saja Hasbi tak merinci lebih detail terkait identitas terhadap keempatnya.

"Kalau Elly oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ucap Hasbi.

Lebih lanjut, Hasbi mengaku ditanyai penyidik perihal tugas-tugas pokok di MA. 

"Pokoknya tentang tugas pokok lah (di) MA (Mahkamah Agung)," kata Hasbi kepada Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Hasbi enggan merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Ia meminta juru warta bertanya ke penyidik.

"Saya kira gini saja, ke penyidik saja," kata singkat.

Terkait perkara suap pengurusan perkara gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang, KPK menetapkan 10 tersangka.

Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (88.9%)