Sentimen
30 Okt 2022 : 04.03
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Adanya Kekerasan Seksual Tidak Dapat Menghilangkan Pidana
30 Okt 2022 : 11.03
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika ada kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal itu tidak akan menghilangkan pidana. Perlu pembuktian untuk mengetahui apakah tindakan tersebut menjadi faktor terdakwa melakukan tindakan pembunuhan.
"Adanya kekerasan seksual tidak dapat menghilangkan dan tidak juga menghapuskan pidana serta bukan alasan memaafkan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Asep mengatakan jika memang terjadi kekerasan seksual, itupun tidak dapat membenarkan perbuatan pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Buktikan Keterlibatan Putri Candrawathi, Jaksa Akan Bawa 12 Saksi ke Persidangan
Sedangkan di lain kesempatan, Kuasa Hukum Yosua tidak peduli terhadap narasi tersebut, lantaran dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati pernah SP3. Artinya perbuatan ini tidak dapat dibuktikan secara fakta.
“Suka-suka mereka lah, yang pertama narasi ini sudah pernah dibungkam melalui SP3 dan kurang lebih ceritanya sama,” kata kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (Imanuel Rymaldi Matatula)
"Adanya kekerasan seksual tidak dapat menghilangkan dan tidak juga menghapuskan pidana serta bukan alasan memaafkan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Asep mengatakan jika memang terjadi kekerasan seksual, itupun tidak dapat membenarkan perbuatan pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Yosua.
-?
- - - -Baca juga: Buktikan Keterlibatan Putri Candrawathi, Jaksa Akan Bawa 12 Saksi ke Persidangan
Sedangkan di lain kesempatan, Kuasa Hukum Yosua tidak peduli terhadap narasi tersebut, lantaran dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati pernah SP3. Artinya perbuatan ini tidak dapat dibuktikan secara fakta.
“Suka-suka mereka lah, yang pertama narasi ini sudah pernah dibungkam melalui SP3 dan kurang lebih ceritanya sama,” kata kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (Imanuel Rymaldi Matatula)
(MBM)
Sentimen: negatif (99.9%)