Sentimen
Negatif (98%)
30 Okt 2022 : 02.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tak Yakin Bisa Terapkan Restorative Justice pada Tindak Pidana Korupsi

30 Okt 2022 : 02.15 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Tak Yakin Bisa Terapkan Restorative Justice pada Tindak Pidana Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak yakin jika restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan perkara kasus tindakan rasuah. Sebab, kasus korupsi dinilai berbeda dengan tindak pidana umum dan banyak pertimbangan yang mesti diperhatikan.

"Pertanyaannya, kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya?" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Ghufron menyebutkan, pada kasus tindak pidana korupsi harus diperhatikan dari berbagai aspek. Terlebih lagi, tindakan koruptif biasanya dilakukan oleh dari satu pihak atau biasa disebut kejahatan komunal.

baca juga:

Lebih lanjut, jelas Ghufron, melihat adanya tindak pidana korupsi tak melulu tentang kerugian keuangan negara saja. Namun, juga terkait masyarakat luas juga terdampak dan dirugikan.

Maka dari itu, menurutnya, perlu ada pertimbangan agar bisa memberikan keadilan bagi publik.

"Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki," ungkap Ghufron.

Meski begitu, Ghufron mengatakan, adanya usulan soal restorative justice tetap diterima dengan baik oleh pihaknya. Namun, lembaga antirasuah masih harus menampung usulan itu dan melakukan pengkajian dengan matang.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ghufron juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menganut proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk mencari bagaimana proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah korupsi di bangsa ini.

Maka dari itu, ia menyebut kebenaran akan didapatkan melalui sjeumlah rangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan di meja hijau, hingga mencari bukti materian di persidangan.

"Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara," tukas dia. []

Sentimen: negatif (98.5%)