Rugikan 26,9 M, DJP serahkan pengemplang pajak ke kejaksaan
Alinea.id Jenis Media: News
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyerahkan tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka berinisial RK diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (27/10).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan perusahaan.
"Tim penyidik Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal dalam keterangannya.
Disampaikan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, sengaja tak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut sehingga hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan.
"Serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya," ujar Machrijal.
Machrijal menyebut, penggelapan pajak yang dilakukan RK merugikan negara puluhan miliar. "Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp26,9 miliar."
Tidak hanya itu, RK juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Machrijal mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil penggelapan pajak perusahaan.
"RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan-perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan miliknya," papar Machrijal.
Sentimen: positif (50%)