Sentimen
Positif (78%)
29 Okt 2022 : 23.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Partai Terkait

Jadi Saksi Kesabaran Ambu Anne Selama 6 Tahun, Sosok Ini Bocorkan Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai

29 Okt 2022 : 23.48 Views 3

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Jadi Saksi Kesabaran Ambu Anne Selama 6 Tahun, Sosok Ini Bocorkan Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai

GELORA.CO -Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kepada Dedi Mulyadi tampaknya telah mencapai final.

Ia tampak sangat serius untuk memproses gugatan cerai ini sesegeraa mungkin.

Sejak didaftarkan ke Pengadilan Agama Purwakarta akhir September lalu, kini terhitung telah dilaksanakan 3 kali sidang dengan agenda mediasi.

Ada yang menarik dari proses gugatan cerai Ambu Anne kepada Dedi Mulyadi ini.

Diketahui, ada sosok yang sangat mendukung keputusan Ambu Anne melayangkan gugatan cerai ini.

Sosok ini bahkan mengungkap bahwa Ambu Anne telah bersabar selama 6 tahun lamanya untuk terus menangguhkan gugatan cerai ini.

Secara tak langsung, sosok ini jugalah yang menjadi saksi bagaimana Ambu Anne bertahan selama 6 tahun agar tak sampai menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Ia menyebut, Ambu Anne sudah mencapai final dalam keputusan yang juga telah dimusyawarahkan bersama keluarga terlebih dahulu.

"Ya pada dasarnya Ambu Anne sudah mendiskusikan memusyawarahkan segala sesuatunya, jadi memang keputusan Ambu Anne untuk gugatan ini sudah final, sudah yakin 100 persen, jadi enggak ada keraguan sama sekali," tuturnya.

Sosok ini adalah kakak kandung Ambu Anne yang bernama Rahmat Setiadi.

Rahmat dengan tegas mengungkap bahwa adiknya itu, sudah cukup bersabar selama 6 tahun terakhir dalam mempertahankan rumahtangganya.

Ia berasumsi bahwa kesabaran adiknya telah sampai di puncak, sehingga tak dapat lagi bertahan lebih lama.

"Tapi ya 2016 sampai sekarang sekitar 6 tahun waktu yang cukup lama untuk bisa bersabar mungkin, jadi ya ini udah final udah puncaknya," jelas Rahmat.

Ditanya perihal alasan gugatan cerai itu, Rahmat menyampaikan bahwa hal itu akan disampaikannya dalam kesaksian dalam persidangan.

"Nanti pada isi gugatan di kesaksian (sidang) nanti disampaikan, nanti teman-teman (media) bisa tahu juga," pungkasnya.

Sentimen: positif (78%)