Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Polri Segera Ungkap Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polri masih menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan DitahanDedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.
Hingga kini, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah lagiAdapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, ketua panitia pelaksana Arema Malang AS, security officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada sejumlah polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas personel Polres Malang dan personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (Knu)
Baca Juga:
Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi KanjuruhanSentimen: negatif (100%)