Sentimen
Negatif (65%)
28 Okt 2022 : 04.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Telaah Justice Collaborator Diajukan AKBP Doddy

28 Okt 2022 : 04.46 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Telaah Justice Collaborator Diajukan AKBP Doddy

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan berkas persyaratan kolaborator keadilan (justice collaborator) yang diajukan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara belum lengkap.

Syarat formal maupun materiel terhadap pengajuan justice collaborator oleh salah seorang tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut hingga kini belum dilengkapi.

"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).

Hasto menjelaskan syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti.

"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.

Setelah berkas persyaratan diserahkan, LPSK tersebut tidak hanya akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator, tetapi juga dari berbagai pihak. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).

Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiel pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kolaborator keadilan atau saksi terlindung oleh LPSK.

"Jadi, kami akan dalami dulu itu," kata dia, dikutip Antara.

Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.

2 dari 2 halaman

LPSK Tak Terpengaruh Pengacara Teddy Minahasa

LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata dia.

Dia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.

Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu. Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," kata dia.

Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujar dia.

Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya. Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam. [gil]

Baca juga:
Teka Teki Hilangnya Sabu 1,9 Kg Sebelum di Tangan Teddy Minahasa
Terima Status Tersangka, Teddy Minahasa Tak akan Gugat Polri
Irjen Teddy Minahasa Selesai Diperiksa Propam Polri, Tinggal Tunggu Sidang Etik
Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Suruh Ganti Sabu dengan Tawas
Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Dan Linda, Ini Alasannya
Hotman Paris: 1,9 Kg Sabu-Sabu Hilang Sebelum Dirilis Irjen Teddy Minahasa

Sentimen: negatif (65.3%)