Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Pabrik Triplek Terbakar di Bandung Ilegal
Medcom.id Jenis Media: News
Bandung: Pabrik triplek yang terbakar di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 505, Kota Bandung, Jawa Barat, dinyatakan tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Bandung. Pabrik triplek tersebut terancam mendapatkan sanksi dari Pemkot Bandung karena kedapatan beberapa pelanggaran.
Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, setelah mendapatkan laporan dari dinas terkait, Pabrik Triplek Pungkur Jaya yang dimiliki oleh Jeni Julian, 65, tidak memiliki izin operasional baik untuk penyimpanan maupun memproduksi. Pemkot Bandung pun kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pabrik triplek tersebut.
"Kan itu enggak berizin, enggak ada izin. Pasti ada sanksi nanti dari dinas terkait," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat, 28 Oktober 2022.
-?
-
-
-
-
Yana mengatakan, pabrik triplek pun sebelumnya pernah kebakaran, namun di lokasi yang berbeda yang masih di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Akan tetapi, lanjut Yana, pabrik tersebut tak mengajukan izin kembali untuk berpindah ke lokasi yang baru.
"Dia itu beberapa waktu lalu lokasinya itu masih daerah Soekarno-Hatta jajaran sebrang, pernah kebakaran juga, dia pindah kesini dan kebakaran lagi," sambungnya.
Selain itu, Yana pun memastikan pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (Apar). Padahal, lanjut Yana, setiap gedung di Kota Bandung diwajibkan untuk memiliki Apar sebagai upaya proteksi dan penanganan awal jika terjadi kebakaran.
"Ternyata di sana itu enggak ada apar satu pun, ini gimana dia bisa antisipasi untuk dirinya sendiri. Pasti ada sanksi nanti," tegas Yana.
Sebelumnya, pabrik triplek di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 505, Kota Bandung mengalami kebakaran hebat pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 20.35 WIB. Kobaran api baru berhasil dipadamkan dalam kurun waktu hampir 37 jam pada Rabu, 26 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB.
(MEL)
Sentimen: positif (72.7%)