Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Tokoh Terkait
Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Sigit Nugroho|
Editor: Sigit Nugroho|
Jumat 28-10-2022,18:56 WIBJAKARTA, FIN.CO.ID -- Politikus Ferdinand Hutahaean menjadi salah satu penjamin, kala selebritas Nikita Mirzani mengajukan penahanan ke kejaksaan Negeri Serang melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Ferdinand Hutahaean mengaku ikut jadi penjamin untuk Nikita Mirzani dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang
BACA JUGA:Kejari Buka Peluang Restorative Justice untuk Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya...
Menurut Ferdinand, penahanan terhadap Nikita Mirzani sebetulnya berlebihan dan tidak perlu, mengingat perkara yang dituduhkan hanyalah pencemaran nama baik.
"Penangguhan sudah masuk permohonannya," ujar Ferdinand Hutahaean yang ternyata sahabat Nikita Mirzani, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat 28 Oktober 2022.
"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," sambung Ferdinand.
Diketahui, penahanan Nikita Mirzani itu terkait perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, tentang dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan
BACA JUGA:Kenali Sosok Dito Mahendra yang Buat Nikita Mirzani Mendekam Dalam Jeruji Besi?
Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
"Kasus ini kan sebenarnya kasus ringan, jangan lah terlalu merampas kebebasan orang," ucap Ferdinand.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sumber:
Sentimen: negatif (97.7%)