Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sidang Arif Rahman; Dengan Wajah Marah Ferdy Sambo Katakan "Kalau Bocor (CCTV) Berarti dari Kalian Berempat
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 28-10-2022,19:27 WIBAKBP Arif Rachman-ist-net
JAKARTA, FIN.CO.ID - Junaedi Saibih, kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Junaedi menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak terlalu prematur dan harus batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan," katanya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV
BACA JUGA:Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir
BACA JUGA:10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kesaksian Tim CCTV Km 50 Paling Dinanti?
Junaedi menilai tindakan yang dilakukan AKBP Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana.
Sebab masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujarnya.
BACA JUGA:Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J
BACA JUGA:Kompol Baiquni Tak Yakin Disuruh Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif: Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal
Tindakan Arif sebagaimana dakwaan JPU untuk menghapus salinan rekaman digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan murni dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dikatakannya tidak ada kesamaan niat antara tindakan yang dilakukan Arif dengan niat Sambo, bahkan hal itu dilakukan di bawah ancaman.
Ancaman Sambo kepada Arif, lanjutnya, secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan.
Sumber:
Sentimen: netral (44.4%)