Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Antisipasi Peredaran Obat Sirop Berbahaya, Polresta Surakarta Kumpulkan Pemilik Apotek
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polresta Surakarta mengumpulkan sejumlah pemilik apotek di Kota Solo sebagai langkah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes soal larang edar obat sirop yang mengandung EG dan EDG.
Dari hasil pertemuan di Mapolresta Solo, Kamis (27/10), dari lima merek obat sirop yang dilarang, ada dua yang beredar di Kota Bengawan.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Beri Santunan pada Keluarga Korban Meninggal Kasus Ginjal Akut
"Dari hasil rapat bersama kemarin, dua obat tersebut sudah ditarik dari edaran. Dinkes juga sudah melakukan penyisiran baik itu ke apotek, toko obat, tempat praktek dokter, hingga gerai obat yang ada di swalayan maupun super market," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (27/10).
Dikatakannya, dari hasil penyisiran, obat tersebut sudah diturunkan dari etalase. Kemudian sudah dikarantina dan menunggu diambil pihak distributor untuk kemudian nantinya dikembalikan kepada pihak pabrik
"Seluruh apotek yang ada di tempat praktek dokter juga sudah menurunkan obat. Dokter juga tidak lagi merekomendasikan obat tersebut saat memberikan resep pada pasien" kata Iwan.
Baca Juga
Harus Ada Pihak Bertanggung Jawab Atas Kasus Gangguan Ginjal pada Anak
Iwan mengatakan, dari 145 apoteker, pihak DKK Solo telah menyambangi 80 persen. Sedangkan untuk 12 toko obat, sudah disambangi setengahnya.
"Kami menyepakati ke depan akan dirumuskan langkah bersama untuk pendampingan sebagai kontrol quality," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Data Terbaru Gangguan Ginjal Akut di RI: 269 Kasus, 157 Anak Meninggal
Sentimen: negatif (78%)