Sentimen
Positif (47%)
29 Okt 2022 : 08.18
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Umroh

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tasikmalaya

Kasus: teror

Tangani Kasus Wanita Bawa Pistol ke Istana, Polisi akan Terapkan UU Terorisme Usai Temukan Bukti ini

29 Okt 2022 : 08.18 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Tangani Kasus Wanita Bawa Pistol ke Istana, Polisi akan Terapkan UU Terorisme Usai Temukan Bukti ini

PRFMNEWS – Polisi akan menangani kasus wanita pembawa pistol atau senjata api (senpi) ke Istana Merdeka, Jakarta dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Penanggulangan Terorisme.

Penerapan UU Penanggulangan Terorisme terhadap pendalaman kasus wanita yang sempat menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka ini tentu bukan tanpa alasan.

Pengungkapan kasus wanita pembawa pistol saat coba menerobos masuk ke Istana Merdeka menggunakan UU terorisme ini bakal diterapkan usai Densus 88 Anti Teror Polri menemukan bukti khusus.

Baca Juga: BNPT Ungkap Wanita Pembawa Pistol di Istana Negara Diduga Pendukung Ormas HTI

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap perempuan bernama Siti Elina (24) yang menodongkan pistol ke Paspampres di depan Istana Merdeka ini terhubung dengan media sosial (medsos) yang diindikasi sebagai eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Kabag Bantuan Ops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, dalam pengembangan kasus wanita pembawa pistol ini, ditemukan bukti pelaku terhubung di medsos dengan dua orang dalam akun Negara Islam Indonesia (NII) Jakarta berinisial BU dan JM.

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: BNPT Adakan Training of Trainer Moderasi Beragama, Strategi Pencegahan Terorisme di Tasikmalaya

"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan JM, yang sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," sambungnya.

Atas temuan itulah, Aswin menyebut penanganan kasus Siti Elina yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ini akan diterapkan UU Penanggulangan Terorisme.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jemaah Indonesia Diberi 7 Kemudahan Syarat Umroh oleh Pemerintah Arab Saudi, Apa Saja?

"Oleh karena itu mulai dari kemarin (Selasa, 25 Oktober 2022) kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," imbuhnya.***

Sentimen: positif (47.1%)