Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Puan Dorong Pembentukan Satgas untuk Cegah Kekerasan di Institusi Negara
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian. Guna mencegah terulang kembali kasus tersebut, dia mendorong agar Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas).
“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan, Selasa (25/10/2022).
Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” jelas Puan.
Dia pun mengingatkan agar pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Selain untuk pemulihan dan pendampingan hukum, kata Puan, seluruh hak korban harus terjamin.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” ungkap Puan.
“Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.(*)
Sentimen: negatif (100%)