Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Sumpah Pemuda
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Guru Honorer Catat! Ini 3 Jenis Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan Alur Pendaftaran, Segera Penuhi Dokumen Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran PPPK 2022 khusus guru honorer sudah dibuka sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022, guru honorer wajib tahu bahwa ada tiga jenis mekanisme pelaksanaan seleksi yang akan dijabarkan di dalam artikel ini.
Selain mekanisme, guru honorer juga wajib mengetahui alur pendaftaran seleksi PPPK 2022 seperti yang disampaikan Kemendikbudristek di bawah ini.
Baca Juga: Asli Bahan Katun, ZALMORE Brand Asal Kota Bandung Binaan Pemerintah Jadi Bagian Trademark Market 2022
Guru honorer menjadi salah satu kelompok yang menjadi prioritas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi CASN tahun 2022.
Selain guru honorer, BKN menyampaikan bahwa tenaga kesehatan non ASN juga menjadi kelompok prioritas dalam seleksi ini.
Namun tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut. Hanya pelamar prioritas yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Agar bisa lolos dalam seleksi administrasi, pelamar harus memenuhi dokumen di bawah ini. Apa saja?
Baca Juga: Televisi Digital Co-Creation Berkolaborasi Membangun Negeri dengan Reformasi Televisi 4.0
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
Baca Juga: Covid-19 Varian XBB Disebut Lebih Cepat Menular, Bagaimana Gejalanya?
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 khusus guru honorer, dilansir AyoBandung.com dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id berikut informasinya.
Baca Juga: Lion Air JT 330 Alami Masalah Mesin, Seperti Apakah Kerusakan Mesin Pesawat? Ini Penjelasan Vincent Raditya
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Pelamar: Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021:
- THK-II
- Honorer negeri
- PPG
- Guru swasta
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Baca Juga: Tak Hanya Lesti Kejora, Rizky Billar Juga Sudah Nongkrong Bareng Sahabat
Pelamar:
- THK-II
- Guru Honorer Negeri (lebih dari tiga tahun terdaftar pada data dapodik pendidikan)
Jika masih tersedia formasi maka bisa lanjut pada mekanisme terakhir.
3. Seleksi Tes
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Baca Juga: Kumpulan Ratusan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Tinggal Klik di Sini Nggak Pake Lama!
Pelamar:
- Honorer Negeri
(< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Lulusan PPG
- Individu Swasta
(terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Jika sudah memahami mekanisme seleksi di atas, guru honorer perlu memerhatikan alur pendaftaran yang telah disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ .
Itulah informasi mekanisme seleksi PPPK 2022 khusus untuk guru honorer beserta dengan dokumen yang wajib dipenuhi.***
Sentimen: positif (99.9%)