Sentimen
Negatif (98%)
29 Okt 2022 : 04.53
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kab/Kota: Teluk Wondama

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Seret Ketum Partai, Firli Tegaskan Masih Soroti Kasus Kardus Durian

29 Okt 2022 : 04.53 Views 7

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Seret Ketum Partai, Firli Tegaskan Masih Soroti Kasus Kardus Durian

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali berbicara soal kasus ‘kardus durian’ yang diduga menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli mengaku kasus tersebut masih jadi perhatian lembaga yang dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Firli usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/10).

“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” tegas Firli.

Terpisah, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu juga menegaskan, kasus kardus durian yang diduga menyeret Muhaimin Iskandar masih terus diselidiki. Menurut Ali, pihaknya saat ini terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 itu.

“Analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” ucap Ali beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Karena, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.

“Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.8%)