Sentimen
Negatif (98%)
29 Okt 2022 : 03.41
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Paris

Kasus: teror

Partai Terkait

Dituding Selewengkan Anggaran Reses dan Dilaporkan ke MKD, Dian Istiqomah Polisikan 4 Pelapornya

29 Okt 2022 : 10.41 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Dituding Selewengkan Anggaran Reses dan Dilaporkan ke MKD, Dian Istiqomah Polisikan 4 Pelapornya

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 28-10-2022,22:31 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah -Ridwan-dpr.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota DPR Dian Istiqomah tak terima dituduh menyelewengkan anggara reses. 

Atas tuduhan tersebut, anggota Komisi II DPR ini oun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Tak terima dengan tuduhan tersebut, anggota DPR dari Fraksi PAN ini pun membuat laporan polisi.

BACA JUGA:Todong Anggota DPRD dengan Senjata Api, Begini Nasib Dua Tersangka

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres, Kapolda Metro Jaya: Bukan Aksi Teror

Dian melaporkan empat pelapornya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dian istiqomah melaporkan empat orang dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Kamis, 27 Oktober 2022.

"Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan," katanya, Jumat, 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Dikatakannya empat orang yang dilaporkan Dian adalah AA, TI, AR, dan AD.

Laporan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dibuat oleh keempat orang tersebut kepada majelis kehormatan dewan (MKD) pada 10 Oktober 2022.

Surat pengaduan terhadap Dian Istiqomah tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hingga Bareskrim Polri.

Sumber:

Sentimen: negatif (98.1%)