Sentimen
Tokoh Terkait
AKBP Arief Rachman Hapus Copy CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin disebut-sebut mendapat ancaman dari Ferdy Sambo hingga terpaksa melenyapkan barang bukti terkait kematian Brigadir J. Hal ini bahkan tertuang dalam dakwaan hingga eksepsi yang diajukan oleh Arif.
Tim kuasa hukum Arif sendiri membeberkan terkait ancaman yang didapat Arif dari Sambo. Dalam eksepsi yang dibacakan, disebut Sambo mengancam Arif dengan perkataan.
"Irjen Pol Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop saksi Baiquni Wibowo dan mengatakan 'kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat'," kata kuasa hukum Arif saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi karena Belum Dapat Gambaran Jelas soal Surat Dakwaan
Dinilai, Arif sendiri tidak memiliki niat jahat menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum Arif juga menyebut di dalam dakwaan juga disebut jika kliennya mendapat paksaan dari Sambo.
AKBP Arif Rachman Arifin dalam persidangan (Antara/Aditya Pradana Putra)"Surat dakwaan aquo saudara penuntut umum dengan jelas mengkategorikan bahwa perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman," beber kuasa hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin menjadi satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J. Dia didakwa karena merusak barang bukti dalam kasus ini.
Dalam sidang pada hari ini, Arif melalui tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi dari pihak mereka. Sidang lanjutan Arif pun bakal digelar pekan depan dengan agenda tanggapan penuntut umum terkait eksepsi Arif.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (99.8%)