Sentimen
Positif (88%)
28 Okt 2022 : 20.12
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

WNA Bisa Tinggal di Indonesia Selama 10 Tahun, Said Didu: Obral Besar

29 Okt 2022 : 03.12 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

WNA Bisa Tinggal di Indonesia Selama 10 Tahun, Said Didu: Obral Besar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan visa rumah kedua (second home visa) memberikan legalitas kepada warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir kebijakan itu.

Dia mengaitkannya dengan kebijakan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Woowww dan selanjutnya miliki HGB di IKN selama 160 tahun. Obral besar,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis, (27/10/2022).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, (25/10/2022).

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, menjelang pelaksanaan KTT G20, second home visa diluncurkan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.

Dalam kegiatan peluncuran, para pelaku pariwisata di Bali diundang karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan diantaranya: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan, Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara, Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.” tandasnya. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (88.3%)