Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perum BULOG
Tokoh Terkait
Jokowi Tetapkan 11 Cadangan Pangan Pemerintah dalam Perpres Terbaru, dari Beras hingga Cabai
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang penetapan cadangan pangan pemerintah yang terdiri dari 11 komoditas pada Senin, 24 Oktober 2022.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) terpublikasi pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa untuk ketersediaan pangan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia perlu adanya penguasaan dan pengelolaan CPP.
Dalam hal itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diberikan tugas sebagai pelaksananya untuk menindaklanjuti penguasaan dan pengelolaan CPP tersebut.
Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik
CPP yang di dalamnya berupa pangan pokok tertentu akan ditetapkan berdasarkan jumlah dan jenisnya. Pangan pokok tertentu tersebut merupakan pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ketersediaan dan harga dari pangan pokok itu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan ketika harga dan ketersediaannya terganggu dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dalam Perpres No. 125/2022 meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Namun, di dalam Pasal 3 ayat (4) tertulis, bahwa Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya, selain 11 komoditas yang telah ditentukan, sebagai CPP.
Baca Juga: Ada Potensi Krisis Pangan Tahun 2023, Ridwan Kamil: Rapatkan Barisan
Meskipun telah menetapkan 11 komoditas, pada Pasal 3 ayat (6) dalam Perpres No. 125/2022 itu menyatakan kalau tahap pertama penyelenggaraan CPP baru untuk tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan, di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional akan membuat perencanaan CPP yang meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.
Untuk penugasan BUMN Pangan atau Perum Bulog tertulis dalam Pasal 12 dan akan menjalankan penyelenggaraan CPP meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian bunyi dari Pasal 12 ayat (2).
Baca Juga: Krisis Pangan, Antara Sagu dan Sangu
Kemudian, dalam pasal 11, pemerintah akan melakukan penyaluran CPP sebagai penanggulangan kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Selain itu, penyaluran CPP tersebut juga diharapkan dapat menstabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, dan dapat mengatasi krisis pangan.
Penyaluran CPP juga guna menjalankan pemberian bantuan pangan, kerja sama dalam lingkup internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, serta keperluan lain dalam keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh pemerintah.***
Sentimen: positif (49.6%)