Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: Teroris
Polisi Tetapkan Guru Siti Elina Tersangka Kasus Terorisme
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polisi menetapkan JM, guru Siti Elina wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar membenarkan, Jumat (28/10/2022).
Aswin mengatakan penetapan tersangka JM dilakukan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
baca juga:"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.
Aswin menjelaskan JM, Elina, dan suaminya dikenakan Undang-undang Terorisme.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Mengatakan Elina terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
"Ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Setelah didalami lagi, tim berlambang burung hantu itu menemukan fakta yakni guru dan suami, dari Situ Elina merupakan anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"BU dan JM, adalah dalam dari hasil pendalaman dan analisis terhadap medsos dan percakapan dari yang bersangkutan terhubung dengan saudara SE itu," kata dia.
"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sedangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," lanjutnya.[]
Sentimen: negatif (50%)