Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Panggil Sekretaris MA hingga Asisten Sudrajad Dimyati
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," ucap juru bicara bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Ipi menyampaikan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Daryanto; Panitera Pengganti, Bayu Ardi dan Ruddie; Staff, Arifah, Susi, dan Ika Hapsari; dan Staff Asisten Sudrajad Dimyati, Leman.
baca juga:Ipi tidak menjelaskan terkait materi pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap para saksi. Namun pendalaman dilakukan penyidik untuk menguatkan adanya tudingan yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (88.9%)