Sentimen
Negatif (92%)
28 Okt 2022 : 17.31
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Kemenkop Serahkan Temuan Baru Kasus Asusila Sesama Pegawai ke KASN

29 Okt 2022 : 00.31 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kemenkop Serahkan Temuan Baru Kasus Asusila Sesama Pegawai ke KASN
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut ada temuan baru terkait kasus dugaan kekerasan seksual sesama pegawai. Temuan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Temuan baru ini sudah kami teruskan ke BKN dan KASN," ucap Anggota Tim Independen Kemenkop UKM, M Riza Damanik, dalam konferensi pers, Jumat (28/10/2022).

Riza mengatakan temuan baru itu didapat setelah melakukan pertemuan dengan keluarga korban. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja temuan baru tersebut.

-

-

"Karena ada temuan-temuan baru tadi. Tentu sekali lagi saya sampaikan kita tak bisa serta merta, kita melakukan konsultasi, bertanya dengan banyak pihak kementerian/lembaga terkait dengan ini dan mudah-mudahan nanti pada saatnya bisa disampaikan kepada bapak-ibu sekalian," kata Riza.

Riza mengatakan pihaknya diberi waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan prosedur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di internal Kemenkop UKM. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Kedua kita diberikan waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyiapkan SOP dalam kaitan penanganan pencegahan maupun penanganan tindak pidana keerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM," ujar Riza.

Die menyebut Menkop telah memerintahkan tim independen untuk menelusuri ada tidaknya pihak yang coba menutupi kasus dugaan pelecehan itu.

"Pak Menteri sudah menyampaikan kepada tim bahwa akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang ada bilamana ada di dalam kementerian terlibat dalam rangka untuk menghalang-halangi prosesnya," ujar Riza.

Riza juga menyebut pihak korban berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian atau SP3 kasus ini. Dia menyebut Kemenkop siap memberi pendampingan pada korban.

"Sejak awal, pada saat pertemuan Pak Menteri dengan orang tua korban, terang mengatakan, jelas mengatakan, bahwa karena waktu itu tim pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK sudah menyampaikan akan mengambil langkah praperadilan," ujar Riza.

"Melakukan praperadilan terhadap SP3 itu yang dilakukan pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK," kata Riza.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sentimen: negatif (92.8%)