Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Saksi Kasus Suap Sudrajad Dimyati
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Ia diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kepengurusan perkara di MA.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyampaikan, penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Panitera Muda Kamar Perdata, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Rudi Soewasono Soepandi; staf asisten Hakim Agung, Reny Anggraini; dan Ibu Rumah Tangga, Riris Riska Diana.
Berdasarkan pantauan redaksi AKURAT.CO di Gedung KPK, Jakarta, Gazalba meninggalkan markas lembaga antirasuah pada pukul 15.35 WIB. Ia terlihat mengenakan batik berwarna biru dibalut dengan jaket cokelat dan celana panjang hitam.
baca juga:Usai diperiksa, ia enggan memberikan keterangannya terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini. Ia hanya mengatakan kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Tanyakan sama penyidik ya," ujarnya sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (94.1%)