KPU Sebut Gugatan PKPI Tak Jelas: Permohonan Pemohon Salah Alamat
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani sidang pembacaan jawaban sidang gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Sidang pembacaan jawaban terlapor merupakan sidang lanjutan dari pembacaan permohonan dari pemohon yang sebelumnya digelar pada Kamis (27/10).
"Jawaban Termohon atas pokok permohonan Pemohon, eksepsi permohonan Termohon tidak jelas atau obstruclible. Bahwa pada permohonan ini, Pemohon tidak tepat atau salah dalam menentukan bentuk atau format permohonan pada sengketa proses pemilu ini," ujar kuasa hukum KPU, Saleh, saat membacakan jawaban pihak pemohon dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Pihak termohon berpendapat bahwa pihak pemohon tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri. Hal ini dilihat dari pemohon mengajukan gugatan pemilu ke Bawaslu disebutkan pada Senin, 16 Oktober 2022 namun merujuk pada kalender masehi tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu.
"Atas uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diajukan dalam sengketa proses pemilu, melainkan upaya hukum atas pelanggaran administratif pemilu yang tidak ada kaitannya dengan proses ajudikasi ini atau permohonan ini bersifat kabur atau obstucliber," ucapnya.
Kemudian, termohon berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membedakan konstruksi sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administratif. Oleh karena itu, termohon meminta kepada ketua majelis pemeriksa untuk menyatakan bahwa gugatan pemohon salah alamat.
"Dengan format dan substansi yang demikian, yaitu format penyelesaian sengketa penyelenggaraan administratif pemilu, permohonan Pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administratif," jelasnya.
"Atas uraian di atas, pemohonan yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan syarat formil sebagai objek sengketa proses pemilu di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Sehingga sudah seharusnya Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon saat ini dikarenakan masih dalam masa sengketa proses pemilu sehingga sudah sepatutnya majelis Badan Pengawas Pemilu menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.
Oleh karena itu, termohon meminta majelis pemeriksa menerima seluruh eksepsi dari termohon. Mereka juga meminta majelis pemeriksa untuk menyatakan berita acara Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh termohon sah secara hukum. Terakhir, termohon juga meminta dinyatakan telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan berpedoman pada asas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Atau apabila Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. Demikian disampaikan jawaban Termohon dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil," ucapnya.
Lihat juga video 'Komisi II Buka Kemungkinan Bahas Nomor Parpol Tak Diganti dengan KPU':
[-]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sentimen: negatif (99.9%)