Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
7 Poin Sikap Demokrat di Kasus Gratifikasi Lukas Enembe
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap partai terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di KPK. Setidaknya ada tujuh sikap Partai Demokrat dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD tersebut.
AHY mengatakan, sikap ini diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu sikapnya yakni mencopot sementara Lukas Enembe dari ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Posisi tersebut digantikan oleh Willem Wandik.
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).
Selain itu, PD juga menyiapkan bantuan hukum untuk Lukas Enembe jika diperlukan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi.
"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata AHY, dalam kasus ini sikap Demokrat yakni meminta hukum ditegakkan secara adil. Dia juga meminta jangan ada politisasi di dalam penanganan kasus tersebut.
"Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," tutupnya.
Berikut tujuh sikap Partai Demokrat dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD Gubernur Papua Lukas Enembe.
1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi
2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press
3. Kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5
4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu wakil ketua umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 6. Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.
6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum.
7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah papua yang kita cintai.
Simak Video 'AHY Bicara Proses Hukum Lukas Enembe':
[-]
(yld/yld)
Sentimen: positif (99.4%)