Sentimen
Negatif (72%)
28 Okt 2022 : 12.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

AKBP Ari Cahya Kaget DVR CCTV Rumah Sambo Diganti Baru

28 Okt 2022 : 19.48 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

AKBP Ari Cahya Kaget DVR CCTV Rumah Sambo Diganti Baru

AKURAT.CO, Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku kaget saat AKP Irfan Widyanto melaporkan  DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga telah diganti. 

Dalam kesaksiannya, Ari Cahya alias Acay mengatakan Irfan melaporkan hal tersebut  kepadanya pada malam 12 Juli setelah ia pulang dari Bali. 

Kepada Acay, Irfan mengaku mendapat arahan Komisaris Besar Agus Nurpatria untuk melepas dan mengganti DVR. 

baca juga:

Setelah mendengar laporan tersebut, Acay lantas bertanya kepada Irfan dimana letak CCTV tersebut.

“Saya sempat kaget yang mulia. Saya sampaikan ‘waduh!’. Saya tanyakan di mana barangnya sekarang,” cerita Acay ketika bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Lantas Irfan mengatakan CCTV telah diserahkan ke Chuck Putranto yang telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Dikemanakan barang buktinya? Irfan bilang diamanin sama bang Chuck, dan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan," sambungnya. 

Hakim bertanya lalu apa yang seharusnya dilakukan Irfan pada waktu itu. Acay menyebut seharusnya Irfan langsung melaporkan kejadian itu kepadanya.

"Ya seharusnya pada saat itu dia melaporkan kepada saya," jawab Acay.

"Ada di dalam hati Saudara kenapa?" tanya hakim.

"Saya hanya memastikan barang itu tidak dirusak dan tidak disimpan oleh dia," jawab Acay.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.[]

Sentimen: negatif (72.7%)