Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Baru, Sukabumi
Kasus: Narkoba
Bandar Tramadol Asal Aceh Ditangkap Polisi saat Razia Obat Sirup di Sukabumi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
SUKABUMI - Berniat untuk melakukan pengecekan obat sirup yang sudah dilarang pemerintah di apotek dan warung-warung, jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi malah menangkap pengedar obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer.
Kapolsek Warungkiara, AKP H Nandang Herawan mengatakan, pihaknya beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Warungkiara berhasil membekuk satu orang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) yang merupakan warga Aceh.
"Tersangka Z ditangkap petugas gabungan sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Nandang kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, 3 Pelaku Ditangkap
Lebih lanjut Nandang mengatakan, bahwa pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Forkopimcam Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilayah hukum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah.
"Tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan terlarang di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," tambah Nandang.
Baca Juga: Ini Cara Gadai BPKB Mobil di Inafina.com serta Syarat dan Ketentuannya
Pihaknya yang langsung merespon laporan tersebut, lanjut Nandang, tidak lama anggota bersama Forkopimcam bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Saat diperiksa ditenukan ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Z, tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sentimen: negatif (98.1%)