Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Canberra
Tokoh Terkait
Kisruh Pulau Pasir: Kemenlu Sebut Lepas, Menparekraf Minta Pertahankan dan Sebut NKRI Harga Mati
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Nama Pulau Pasir hangat diperbincangkan para netizen Indonesia pada Oktober 2022.
Pasalnya, Pulau Pasir yang menjadi salah satu destinasi wisata di Nusa Tenggara Timur (NTT) disebutkan bukan bagian dari Indonesia.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa sejak awal, Pulau Pasir memang bukan bagian dari Indonesia tetapi seharusnya masuk wilayah adminstratif Australia.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim bahwa Pulau Pasir bagian Indonesia yang harus dipertahankan.
Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Melejit, Ketua DPD Golkar Beri Sinyal Gubernur Jabar Itu Segera Gabung Partai
Untuk penjelasannya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dari Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa sejak awal Pulau Pasir memang tak pernah masuk wilayah Indonesia.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ujar Abdul Kadir Jailani seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Abdul menjelaskan wilayah Indonesia diambil berdasarkan cakupan yang dulu jadi wilayah penjajahan bekas Hindia Belanda. Sementara itu, Pulau Pasir tak pernah masuk ke dalam wilayah administrasi Hindia Belanda.
"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda," ujar Abdul menjelaskan.
Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-330 Alami Rusak Mesin Saat Terbang, Suasana Mencekam Terekam Video Penumpang
"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tuturnya.
Menurut Abdul Kadir Jailani, Pulau Pasir malah seharusnya masuk dalam wilayah administrasi Australia Barat.
Ternyata, pernyataan itu malah dibantahkan sendiri oleh orang pemerintah yakni Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Sandiaga Uno membeberkan bahwa Pulau Pasir masuk daerah Nusa Tenggara Timur karena jaraknya yang lebih dekat ke wilayah Indonesia dibandingkan Australia.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Jokowi Minta Pengumuman Capres Jangan Terlalu Lama
"Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote NTT, dan 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia," tutur Sandiaga Uno dalam akun Twitternya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain itu, Pulau Pasir juga menjadi tempat destinasi, artefak makam leluhur masyarakat adat Rote, bahkan tempat istirahat para nelayan Indonesia.
"Walaupun pulau ini tidak berpenghuni, tapi dalamnya terdapat artefak dan makam leluhur masyarakat adat Rote. Kita harus tetap pertahankan, NKRi harga mati," ungkapnya.
Perlu diketahui masalah ini timbul akibat adanya seorang warga NTT ingin menggungat Australia soal kepemilikan Pulau Pasir.
Pulau Pasir, menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanani, adalah milik Indonesia.
Namun, Australia telah berpuluh tahun menyatakan Pulau Pasir sebagai bagian wilayahnya, bukan milik Indonesia seperti yang diklaim warga NTT itu.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni dalam pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022.***
Sentimen: netral (61.5%)