Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Cilegon

Bejat! Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Bocah 6 Tahun di Kontrakannya

28 Okt 2022 : 14.40 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bejat! Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Bocah 6 Tahun di Kontrakannya
Tangerang: AM, 61, seorang marbot masjid di wilayah Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon mencabuli seorang anak berusia 6 tahun. Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut dengan mengiming-imingi uang kepada korban.
 
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB. 
 
"Pelaku merupakan seorang marbot masjid yang melakukan perbuatan cabul itu di kontrakan rumahnya di wilayah Kecamatan Cilegon," ujarnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

-?

- - - -
Nandar menuturkan, kronologis kejadian bermula dari pelapor berinisial TM, yang merupakan ibu korban. Ibu korban khawatir lantaran anaknya tidak terlihat selama beberapa jam terakhir.
 
"Kemudian ibu korban mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor jika anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid. Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban pun keluar dengan teman sebayanya," jelasnya.
 
Setelah itu, Nandar menjelaskan, pelapor pun membawa kedua anak tersebut ke rumahnya. Saat telah di rumah, lanjutnya, teman anak pelapor menceritakan jika diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan diberi uang.
 
"Korban sempat menolak, namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dengan iming-imingi dikasih uang. Pelaku pun mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," katanya.
 
Nandar menambahkan, pelapor yang mendapatkan cerita tersebut pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
 
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," ungkapnya. 
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
 

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)