Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pandangan Pakar Hukum Soal JPU Hadirkan Kamaruddin jadi Saksi Sidang
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).
Dalam persidangan, Kamaruddin kerap dicecar majelis hakim lantaran kerap menyampaikan keterangan tanpa didasarkan dengan bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkat dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir Yosua mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.
Herannya, Kamaruddin tidak mau mengungkap informasi yang disampaikannya itu berasal dari mana sumbernya. Hanya saja, ia berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informais yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dalam kapasitas sebagai saksi terdakwa Bharada Richard Elizier. Menurut dia, Kamaruddin menyampaikan perkiraan semua.
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/10).
Namanya keterangan saksi, kata dia, tentunya menyampaikan sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakannya sendiri. Sementara, Fickar melihat Kamaruddin dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain.
“Jadi kalau mendengar tidak langsung (hanya kata orang), maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelas dia.
Maka dari itu, Fickar mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut. Menurut dia, keterangan saksi harus disertai dengan bukti pendukung. “Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” ungkapnya.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10).
Sentimen: negatif (76.2%)