Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tidore
Kasus: penganiayaan
Dinilai Subjektif, Jaksa Tidore Alex Dan Nita Cs Akan Di Aduhkan
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, TIDORE – Penasehat Hukum (PH) saksi korban penganiayaan Mardianto Musa yang dilakukan terdakwa Muhammad Siraz Tuni akan mengadukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore ke lembaga negara terkait.
Demikian hal ini ditegaskan Fahmi Albar Penasehat Hukum (PH) korban Mardianto Musa kepada wartawan Kamis (27/10/2022).
“Kita akan aduhkan JPU penanganan kasus Penganiyaan dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni,” kata Fahmi
Pihak JPU yang diaduhkan yakni Alexander Maradentua SH dan Nita Fitria Cs Terkait dengan pembacaan surat tuntutan penuntut umum pada hari rabu 26 oktober 2022 terhadap terdakwa penganiayaan siraz tuni menggunakan pisau terbukti melanggar pasal 351 ayat 1dengan hukuman penjara selama 1 tahun sementara pasal 353 ayat 1 tidak terbukti.
Menurut kuasa hukum korban, Fahmi Albar, tuntuan penuntut umum terhadap terdakwa siraz tuni dinailai keliru karna jakasa penuntut umum tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
“Tuntutan penuntut umum terlalu ringan, padahal menurut fakta persidangan yang kami ikuti bahwa tidak ada saksi yang melihat pelaku melakukan pemukulan dan atau penusukan bukan berarti pelaku dituntut ringan,” ungkapnya.
Maka dari itu lanjut Fahmi, kami berkesimpulan bahwa tuntutan penuntut umum lebih pada alasan subjektif penuntut umum bahwa pelaku kooperatif dalam persidangan sebagai alasan meringankan hal mana itu dijadikan alasan sangat tidak objektif.
“Sebab penuntut umum tidak mempertimbangakan perbuatan terdakwa/pelaku yang yang mengakibatkan korban mengalami luka dan perbuatan terdakwa/pelaku membahayakan nyawa korban,” tegas Fahmi.
Bahkan, Fahmi juga mengingatkan kembali dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Muhammad Siraz Tuni alias Siraz telah membawa 1 (satu) buah Pisau tactical beserta sarung merek eiger 23, 5 pada saat menghampiri saksi korban mardianto Musa alias anto dikantor dinas PUPR kota tidore kepulauan, bahwa akibat penganiayaan dengan recana lebih dulu sebagaimana isi dakwaan JPU lalu sehingga korban Mardianto Musa alias anto mengalami luka robek didagu dengan ukuran 15 centi meter kali satu centi meter, kedalaman satu centi meter, arah luka memanjang kea rah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, luka robek kedua tangan kiri ukuran dua centi meter kali tiga centi meter, luka robek di jari ketiga tangan kiri ukuran dua ko lima kali dua centi meter, memar dilengan bawah dengan ukuran tiga kali satu centi meter, lantas pembuktian apa yang membuktian luka korban mengenai belakang gagang pisau ? Tanya Fahmi.
“Dari gambaran ini apakah perbuatan terdakwa/pelaku adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga pelaku harus dituntut ringan 1 tahun ???? Oleh karnanya korban dalam hal ini merasa tidak puas atas tuntutan dan bersama kuasa hukum akan mengadukan tuntutan jaksa yang terlalu ringan tersebut terhadap terdakwa/pelaku ke kepala kejaksaan Negeri Tidore dan kepala kejaksaan provinsi Maluku utara dan akan mengadukan ke Lembaga Negara terkait yakni Kejaksaan Agung maupun pada komisi Kejaksaan RI ” Pungkas Fahmi.
Sentimen: negatif (100%)