Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 02.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: Tipikor, korupsi jiwasraya, korupsi

Daftar Koruptor yang Dituntut Mati

28 Okt 2022 : 09.21 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Daftar Koruptor yang Dituntut Mati

Harianjogja.com, JAKARTA - Bos PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Asabri.

Jaksa menilai, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Benny Tjokro ternyata bukan terdakwa kasus korupsi pertama yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

PROMOTED:  Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global

BACA JUGA : Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Dalam catatan Bisnis, tuntutan hukuman mati terhadap koruptor ini ternyata sudah ada sejak era 1960-an atau saat Soekarno masih berkuasa.

Berikut daftar koruptor yang pernah dituntut hukuman mati:

1. Benny Tjokrosaputro

Terdakwa kasus korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

2. Heru Hidayat

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Seperti diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

Namun, Hakim justru memvonis Heru Hidayat dengan putusan nihil. Dia salah satu pertimbangannya lantaran hukuman Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Diketahui, Heru Hidayat juga terjerat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia divonis hukuman seumur hidup.

3. Jusuf Muda Dalam

Mantan Gubernur Bank Indonesia (1963-1966) Jusuf Muda terjerat dalam beberapa perkara sekaligus termasuk korupsi.

Dia terjerat dalam perkara pemberian impor yang mengakibatkan insolvensi internasional dan lebih lanjut merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah, Memberikan kredit tanpa agunan pada 1964-1966, Kepemilikan senjata api, dan Melakukan perkawinan dengan 6 perempuan, yaitu Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.

Jaksa pun menuntut Jusuf Muda Dalam agar dihukum mati. Hakim pun mengabulkan tuntutan jaksa dan memvonis Jusuf Muda Dalam dengan hukuman mati. Namun, Jusuf Muda Dalam terlebih dahulu meninggal di tahanan sebelum menjalani vonis mati.

4. Kapten Iskandar

Kapten Iskandar merupakan Perwira TNI yang juga menjabat sebagai manajer perusahaan negara Triangle Corporation. Pada era 1960-an dia dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung.

Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan, melakukan penjualan kopra dan minyak kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya pabrik-pabrik minyak di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung. Saat itu, pada medio 1960 dan 1961 perbuatan Kapten Iskandar mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

Namun, Kapten Iskandar tidak divonis mati. Dia akhirnya divonis tujuh tahun dalam persidangan Mahkamah Militer Tinggi pada 1967.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Sentimen: negatif (100%)