Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Teluk Wondama
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi "Kardus Durian" di Kemenaker Jadi Perhatian KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, kasus dugaan korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi perhatian.
Firli mengatakan, perhatian tetap diberikan terhadap kasus yang terjadi pada kurun waktu 2014 itu.
“Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah tu, yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Firli meminta masyarakat untuk terus mengawal komisi antirasuah. Ia berjanji akan mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Baca juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Besok
“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Sebagai informasi, skandal kardus durian merupakan kasus dugaan korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Kasus ini menyeret Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.
Saat ini, kementerian tersebut telah berganti nama.
Baca juga: BEM UI Beri IPK 1,0 kepada Kapolri dan Ketua KPK, Ini Alasannya
Dalam catatan Kompas.com, Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya yang bernama I Nyoman Suisnaya dan seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dhanawati yang menjadi kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Di sinilah nama Muhaimin Iskandar terseret. Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar.
Menurut Jaksa, uang Rp 1,5 miliar itu merupakan commitment fee agar empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans. Tujuannya, agar perusahaan Dharnawati menjadi rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan setelah dana untuk empat kabupaten itu disetujui sebesar Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati menyerahkan commitment fee sebesar Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai proyek.
Uang tersebut sedianya diserahkan kepada orang dekat Cak Imin bernama Fauzi.
"Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu.
Untuk membayar commitment fee, Dharnawati menemui Dadong guna melakukan pemindahbukuan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.
“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Dalam perkara ini, Dadong divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (96.8%)