Sentimen
Negatif (66%)
28 Okt 2022 : 00.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kamal, Yogyakarta, Bantul

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Atlet Wanita di Bantul Depresi Diduga Mengalami Pelecehan Seksual dari Pelatihnya

28 Okt 2022 : 07.50 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Atlet Wanita di Bantul Depresi Diduga Mengalami Pelecehan Seksual dari Pelatihnya
Bantul: Seorang atlet perempuan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami pelecehan seksual dari pelatihnya. Bahkan, akibat peristiwa yang dialaminya, atlet inisial A mengalami depresi. 
 
Lewat kronologis yang diceritakan korban, peristiwa tak senonoh yang dilakukan pelatihnya itu terjadi 27 Juli lalu. Pelaku berinisial AS, 28, warga Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
 
Pagi hari saat akan latihan, AS menghubungi A diminta berlatih sendiri bersamanya. Latihan tersebut dilakukan sebagai persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2022. Porda DIY sendiri telah berlangsung September lalu. 

-?

- - - -
A kemudian memenuhi perintah AS untuk berlatih. Namun, saat di tempat latihan pelecehan seksual terjadi. 
 
Ayah korban, Eko, mengatakan anaknya baru berani cerita sebulan setelah kejadian. Sebelum berani cerita, A menunjukkan sikap aneh. 
 
"Agak aneh sikapnya (sebelum cerita kasus pelecehan seksual). Kadang murung, marah-marah," ujar Eko di Bantul, Kamis, 27 Oktober 2022. 
 
Orang tua A kemudian meminta pendampingan sejumlah lembaga dalam kasus itu, termasuk dari psikolog. Selain itu, juga melaporkan kejadian ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul. Hasil konsultasi itu mengarah untuk berlanjut ke ranah hukum. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Bantul. 
 
Salah satu teman korban, Retno, mengatakan A juga mengalami depresi akibat kejadian yang dialaminya. Ia menyebut temannya sempat beberapa kali hendak melukai diri sendiri. 
 
"Sampai melukai anggota badan dengan kukunya, dicakar-cakar. Setelah itu dia baru curhat," kata dia. 
 
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan kasus tersebut layak diproses. Ia mengatakan polisi masih dalam tahan pemeriksaan saksi-saksi. Ia menilai kasus itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
 
"Peristiwa hukumnya (terjadi karena) adanya relasi kuasa terduga pelaku pada atletnya," kata Mustafa. 
 

(WHS)

Sentimen: negatif (66.5%)