Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Begini Konstruksi Perkara Suap Kepala BPN Riau
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir beserta dua orang lainya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya itu adalah dari pihak swasta yakni Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tersangka Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangan pada Frank Wijaya.
baca juga:"Selanjutnya SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lainterkait perpanjangan HGU PT AA," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso kemudian menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 hingga 60 persen sebagai uang muka, dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir kepada Frank Wijaya dan kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar ke kas PT Adimulia Agrolestari, dan disetujui oleh Frank Wijaya.
Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawaalat komunikasi apapun.
Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
"Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan," tutur Firli.
Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun Syarir sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Sentimen: negatif (100%)