Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Himbara
Kasus: covid-19
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2019 s.d. 2022
Harianjogja.com Jenis Media: News
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.Peraturan Menterian Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit PemerintahKartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan Kartu Kredit Corporate (Corporate Card) yang diterbitkan oleh bank penerbit KKP. Bank penerbit KPP merupakan bank yang sama dengan rekening Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pembantu Pengeluaran dibuka dan kantor pusat bank tersebut melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
PROMOTED: Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global
Sistem Pembayaran pada APBN semakin modern dengan hadirnya KKP. Satuan Kerja dapat memanfaatkan KKP untuk keperluan transaksi belanja pemerintah, baik berupa belanja barang, belanja modal, maupun belanja keperluan perjalanan dinas.
Belanja barang operasional, diantaranya : belanja keperluan perkantoran dan belanja barang operasional lainnya;Belanja barang non-operasional, diantaranya : belanja bahan dan belanja barang non-operasional lainnya;Belanja barang untuk persediaan, diantaranya : belanja barang persediaan barang konsumsi;Belanja sewa;Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, diantaranya : belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, diantaranya : belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;Belanja pemeliharaan lainnya, diantaranya : belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya.Adapun detil rincian transaksi KKP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2022 sebagai berikut :
Tahun 2019
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
Agustus 4 27.734.898
September 6 18.556.504
November 6 32.123.377
Desember 6 28.412.769
Jumlah 22 106.827.548
Tahun 2020
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
Januari 1 213.673
Februari 4 4.182.392
Maret 4 9.185.843
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
Juli 3 6.101.141
Agustus 3 9.734.214
September 3 6.969.082
Oktober 3 10.499.728
Jumlah 27 57.464.088
Manfaat yang diperoleh dengan penggunaan KKP antara lain :
FleksibelMudah digunakan, jangkauan pemakaian lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant melalui mesin EDC / media daring.
AmanAman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan dan penipuan (fraud) dari transaksi tunai.
EfisienEfektif mengurangi Uang Persediaan (UP) yang idle dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
AkuntabelAkuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.
Disamping 4 (empat) manfaat dimaksud, penggunaan KKP dapat mengurangi risiko transaksi secara tunai, meminimalisasi adanya idle cash di Bendahara Pengeluaran karena uang pada transaksi KKP belum membebani kas negara, sehingga Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta semakin baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut terbukti dengan adanya kondisi pandemi COVID-19, KKP sangat bermanfaat bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dalam pembelanjaan anggaran negara karena terbatasnya aktivitas tatap muka.
Dengan adanya dinamika pengelolaan keuangan negara, KKP dapat digunakan untuk pembelanjaan melalui Digipay dan Marketplace.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan penggunaan KKP mulai tahun anggaran 2019. Berdasarkan data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) transaksi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 sebanyak 114 dengan rincian sebagai berikut :
Tahun Transaksi Nilai Rupiah
2019 22 106.827.548,-
2020 40 66.446.104,-
2021 25 38.544.328,-
2022 27 57.464.088,-
Jumlah 114 269.282.068,-
Seluruh transaksi KKP tersebut diatas dipergunakan untuk keperluan :
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
April 4 12.109.839
Mei 3 3.510.600
Juni 3 3.206.587
Juli 3 3.983.348
Agustus 3 9.579.761
September 4 3.739.894
Oktober 3 11.469.428
November 4 3.768.000
Desember 4 1.496.739
Jumlah 40 66.446.104
Tahun 2021
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
Februari 1 756.810
Maret 3 4.169.120
April 3 5.226.199
Mei 3 9.925.745
Juni 2 3.032.189
Juli 1 240.493
Oktober 3 3.557.299
November 3 4.644.237
Desember 6 6.992.236
Jumlah 25 38.544.328
Tahun 2022
Bulan Transaksi Nilai Rupiah
Februari 3 2.444.054
Maret 3 3.427.266
April 3 9.578.244
Mei 3 4.778.387
Juni 3 3.931.972
Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan KKP dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistem Digipay tersebut terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor / toko / warung (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Saat ini perkembangan sistem digital semakin meningkat dan terus mengalami penyempurnaan dengan penggunaan big data yang semakin banyak, hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan khususnya untuk kemudahan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabilitas.
Demikian sekelumit informasi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk pembayaran APBN yang telah berjalan dari bulan Agustus 2019 sampai dengan 27 Oktober 2022. Semoga bermaaf untuk menambah pengetahuan kita bersama.
Terima kasih. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (64%)