Sidang Sengketa Verifikasi Parpol, Partai Republiku Indonesia Klaim Sipol Mati Sebelum Perbaikan Administrasi Ditutup
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republiku Indonesia menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Sidang ini dipimpin ketua majelis sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota majelis.
Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.
Permohonan sengketa yang Partai Republiku Indonesia pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diklaim mati sebelum waktunya, menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.
Baca juga: Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi
"Kami mendapatkan informasi dari KPU bahwa Sipol aktif atau online sampai batas waktu jam 23.59 tanggal 30 September 2022. Tapi, jam 11.00 WIB 30 September, Sipol sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa mengunduh formulir rekapitulasi dari Sipol," bunyi permohonan Partai Republiku Indonesia yang dibacakan dalam sidang.
"Bahwa karena Sipol KPU RI mati atau tidak berfungsi, kami Partai Republiku Indonesia tidak dapat menyerahkan formulir rekapitulasi kepada KPU RI."
Mereka mengeklaim telah datang ke helpdesk KPU RI pada 30 September 2022 pukul 17.00 untuk menanyakan masalah ini, namun menurut mereka tidak ada petugas di sana.
Dalam persengketaan ini, Partai Republiku Indonesia meminta Bawaslu RI mengabulkan seluruh permohonan mereka, membatalkan berita acara KPU RI Nomor 233/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik tertanggal 13 oktober 2022 serta sublampiran XXIV.1.ModelBA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL yang ditandatangani 7 komisioner KPU RI.
Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi
Mereka juga meminta agar dinyatakan berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 dan meminta KPU melaksanakan putusan itu.
Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.
Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022) nanti.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (84.2%)