Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Koja
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Siti Elina Penerobos Istana dengan Bawa Senpi Jadi Tersangka
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polisi resmi menetapkan Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol sebagai tersangka.
Siti Elina disangkakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pemaksaan.
"Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
baca juga:Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.
"Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan diamankan oleh aparat kepolisian karena berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara.
Perempuan tersebut berusaha menerobos kawasan Istana dengan membawa senjata api atau pistol jenis FN.
Diketahui, identitas wanita tersebut bernama Siti Elina, warga Kampung Mangga Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan bernama Siti Elina," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022). []
Sentimen: positif (61.5%)