Sentimen
Positif (93%)
27 Okt 2022 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Minta Hadirkan LPSK, Ini Alasannya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

27 Okt 2022 : 20.15
Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Minta Hadirkan LPSK, Ini Alasannya

POJOKSATU.id, BANDUNG-  Pengadilan Negeri Bale Bandung sedianya akan menggelar sidang tuntutan terhadap Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan.

“Tadinya sidang tuntutan,” kata Kuasa Hukum dari Doni, Erick Ernawan Rachman, Kamis 27 Oktober 2022.

Sebelumnya, Erick menambahkan, pihak dari Doni sudah menghadirkan sekitar 8 saksi termasuk saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan vonis dari majelis hakim nantinya. Adapun Doni telah menyerahkan proses hukum yang dijalaninya ke penasihat hukum.

“Harapan sih proporsional tentunya dengan apa yang diproses di persidangan. Kang Doni menyerahkan seluruhnya ke penasihat hukum,” jelasnya.


BACA : Sidang Perdana Doni Salmanan di PN Bale Bandung : Aliran Uang Sebesar Rp 220 Juta, Ternyata untuk Sang Ibu dan Istri, Berikut Rinciannya

Sidang ditunda, karena JPU meminta pihaknya menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Selasa kemarin LPSK mendatangi Kejari Bandung membawa dokumen untuk difasilitasi restitusi (korban),” ujar salah seorang jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi di pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis 27 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke tuntutan.

“Akan kami masukkan (ke tuntutan),” katanya.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan. Dia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu 16 November mulai pukul 09.00 WIB.

“Penuntut umum punya waktu (menyusun),” pungkas Hakim. (Arief/pojoksatu)

Sentimen: positif (93.4%)