Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan DVR CCTV
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebut terlibat dalam penghilangan barang bukti CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan kesaksian Anggota Timsus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Aditya Cahya.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ujar Aditya saat memberikan kesaksian untuk sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Aditya mengaku bersama pihak Pusat Laboratorium Forensik mengecek langsung CCTV di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Langkah tersebut dilakukan karena DVR yang diperoleh Timsus tidak memuat data apapun.
“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” ucap Aditya.
Timsus selanjutnya menemui sekuriti komplek, Marzuki untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangannya DVR yang terpasang di pos adalah barang baru. Sedangkan DVR lama telah diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.7%)