Sentimen
Netral (76%)
25 Okt 2022 : 21.50
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Mantan Ketua MK Sebut Formula E Sudah Sesuai Prosedur

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

25 Okt 2022 : 21.50
Mantan Ketua MK Sebut Formula E Sudah Sesuai Prosedur

loading...

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, penyelenggaraan Formula E atau Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022 telah sesuai prosedur. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, penyelenggaraan Formula E atau Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022 telah sesuai prosedur. Ajang tersebut diselenggarakan oleh Pemda DKI dengan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), anak usaha BUMD Pemerintah DKI berdasarkan Pergub No 83 Tahun 2019.

Pria 60 tahun ini telah berusaha untuk memahami kasus balapan internasional Formula E . Setelah ditelaah menurutnya penyelenggaraan Formula E sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan baik dari aspek kewenangan, aspek prosedur, maupun aspek asas umum kepemerintahan.

"Saya baca ini sangat clear dan sederhana," kata Hamdan Zoelva, di Universitas AL-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Formula E Jakarta Sekaligus Kampanye Isu Global Warming

Dalam kasus Formula E sendiri keputusan politik yakni keputusan rakyat. Semua sudah melalui proses panjang yang sesuai peraturan yang berlaku.

"Tentu keputusan rakyat ini tidak serta merta oleh DPRD. Keputusan itu inisiatifnya datang dari gubernur dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan," ucapnya.

Seperti diketahui Formula E anggarannya saat ini dipermasalahkan. Lebih lanjut dia kembali menjelaskan memang pencairan uang berjalan dengan cepat namun sudah sesuai dengan aturan.

"Dan ini kan memang prosesnya berjalan seperti menunggu persetujuan APBD baru dikeluarkan uang itu. Jadi segala proses ini tidak ada yang salah," ujarnya.

Hamdan kembali menegaskan bahwa hal ini biasa terjadi, jika APBD sudah disahkan, pinjam dulu dari bank dan jika uang APBD sudah ada, maka dikembalikan pinjaman tersebut.

"Jika sudah disahkan, mungkin langsung ada uang, nah itu dipinjamkan dari bank," tutupnya.

(maf)

Sentimen: netral (76.2%)