Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Dody Prawiranegara Cs Ajukan Justice Collaborator, LPSK Punya Waktu 30 Hari
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa. Selain Dody, dua tersangka lain yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga mengajukan permohonan yang sama.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. "Kami punya 30 hari," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia mengatakan telah menerima permintaan itu dari pengacara tiga orang tersebut, yaitu Adriel Viari Purba. Dody, Linda, dan Arif diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Edwin menuturkan bahwa syarat justice collaborator sama untuk semua perkara. "Iya, sudah ada pengajuan permohonan sebagai JC-nya kemarin," katanya.
Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta Dody, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi mengambil lima kilogram dari 41,4 kilogram barang buki sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi. Jenderal bintang dua itu meminta Dody untuk menukar 5 kilogram sabu itu dengan tawas untuk dijual kembali.
Nama Linda muncul dalam penelusuran polisi setelah ada penggerebekan pemakai narkoba di Jakarta. Rupanya perempuan itu juga sudah mengenal Teddy dan ikut terlibat peredaran sabu dari Sumatera Barat tersebut.
Kemarin, kuasa hukum 3 tersangka itu berharap agar permohonan segera dikabulkan LPSK. Alasannya agar tiga kliennya segera mendapatkan perlindungan dan demi keamanan pihak keluarga juga.
"Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," tuturnya kemarin di kantor LPSK.
Selanjutnya syarat justice collaborator...
Sentimen: negatif (99.1%)